Sekarang ada yang baru,,,
Jakarta: Rencana pemungutan pajak 10 persen bagi pengusaha warung asal Tegal atau lebih dikenal "warteg" oleh Pemrov DKI dinilai wajar. Hal ini diungkapkan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri usai mengikuti acara koordinasi Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Wasior di kantor Kementerian Koordinator dan Kesehteraan Rakyat, Jakarta, Kamis (2/11) siang.
"Wajar Warteg dikenai pajak apalagi pemilik pengusaha yang punya seratus hingga seribu warteg. Gak apa-apa. Pajak kan untuk keadilan," ujarnya. Menurut Salim, pajak hanya akan dikenakan kepada pengusaha warteg yang memiliki omset Rp 60 juta per bulan. Jadi bagi mereka yang memiliki warteg dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, tidak akan dikenai pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini DPRD DKI Jakarta telah menyetujui rencana kebijakan tersebut dan sedang menggodok kebijakan tersebut. [Baca: Warteg Kena Pajak!] Pihak DPRD juga berencana akan segera memanggil asosiasi pengusaha warteg di wilayah DKI Jakarta untuk membahas kebijakan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar